Welcome to my blog........

Arsitektur adalah baik proses dan produk perencanaan, merancang dan membangun ruang yang mencerminkan fungsional, sosial, dan pertimbangan estetika. Ini memerlukan manipulasi dan koordinasi dari bahan, teknologi, cahaya, dan bayangan. Arsitektur juga mencakup aspek-aspek pragmatis menyadari dirancang ruang, seperti perencanaan proyek, dan konstruksi memperkirakan biaya administrasi.

Minggu, 31 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG NO.4/ 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Undang-undang ini berisi tentang setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.


  • Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
    hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
    lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
    dengan prasarana dan sarana lingkungan;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
    lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
    yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
    hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
    penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
    berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
    prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
    memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
    mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
    penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
    budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
    dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
    besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
    pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
    dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
    sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan
    pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
    oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
    bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
    dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
    itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan
    tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan
    untuk membangun kaveling tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
    sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan,
    penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan
    tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
    penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat
    pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
    siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan
    rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II,
    khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
    ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


  • Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas :

a.      Manfaat
b.      Adil dan merata
c.       Kebersamaan dan kekeluargaan
d.      Kepercayaan pada diri sendiri
e.      Keterjangkuan, dan
f.        Kelestarian lingkungan hidup

  • Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk :
 
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
    manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
    rakyat;
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
    lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk
    yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan
    bidang-bidang lain.
Menimbang :

a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
    pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
    seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang
    layak, schat, aman, scrasi, dan teratur merupakan salah satu
    kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam
    peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
    kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan
    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu
    kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia,
    pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari
    pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan
    secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;

c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
    permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu
    diupayakan sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam
    wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk
    mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
    lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia
    Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962
    tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
    Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
    Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
    dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu
    untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan
    permukiman dalam Undang-undang yang baru;

Mengingat :
Undang- Undang Dasar 1945
  • Pasal 5 ayat (1)
  • Pasal 20 ayat (1)
  • Pasal 27 ayat (2)
  • Pasal 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar