Welcome to my blog........

Arsitektur adalah baik proses dan produk perencanaan, merancang dan membangun ruang yang mencerminkan fungsional, sosial, dan pertimbangan estetika. Ini memerlukan manipulasi dan koordinasi dari bahan, teknologi, cahaya, dan bayangan. Arsitektur juga mencakup aspek-aspek pragmatis menyadari dirancang ruang, seperti perencanaan proyek, dan konstruksi memperkirakan biaya administrasi.

Rabu, 01 Desember 2010

HUKUM PRANATA DALAM JASA KONSTRUKSI

Perjanjian dan Sangsi Dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Kontrak kerja merupakan sebuah dokumen tertulis yang biasanya dijadikan sebagai bukti dari dua atau lebih pihak dalam membuat sebuah kesepakatan kerja .
Dalam pembuatan kesepakatan kerja, biasanya di dalam surat kontrak kerja terteraperjanjian perjanjian dan sangsi baik bagi perushaan tempat pelamar mengajukan surat kontrak kerja maupun pelamar tersebut wajib mentaati semuaa isi dari surat perjanjian tersebut.

Adapun tujuan dan maksud dari sangsi dan perjanjian tersebud adalah untuk menjamin kesiapan dari para calon karyawan dalm menghadapi sangsi - sangsi yang akan diberikan apabila calon karyawan tesebud setelah menjadi karyawan kedapatan bertindak diluar dari apa yang telah disepakati bersama.

  • KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :

a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang
c. Usulan atau Penawaran
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :

a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :

a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
 
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing – masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
 
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.

Isi Kontrak Kerja Konstruks                                                                                        

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
 
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dankemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewqajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum

  

PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO 123/XXXX/PKK/X/2010                                                                                                                     

  • Bertanggung jawab akan hasil kerja laporan head per-divisi.
  • Berhak menolak untuk pengajuan yang tidak layak.
  • Melakukan tindakan-tindakan yang tegas bagi yang melanggar hukum.
  • Bekerja sama dengan Ass. GMA Cabang.
  • Memberikan solusi terbaik di setiap permasalahan yang terjadi di setiap divisi.
  • Mensuport kerja tiap divisi.
  • Mengecek lingkungan kerja tertata dengan baik dan layak dalam melakukan aktivitas kerja per-divisi.
  • Membina hubungan kerja yang baik setiap antar divisi.
  • Mensuport divisi di bawahnya agar menjadi divisi yang solid (team work).

PIHAK KEDUA bersedia dipindah/ditugaskan pada cabang-cabang di seluruh                 Indonesia yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu bilamana diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.                                                                                                                       

PASAL 4
DISIPLIN DAN TATA TERTIB

 
Setiap karyawan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan, apabila tidak masuk kerja dikarenakan sakit maka harus menyertakan bukti surat keterangan dokter
2. Masuk kerja dan pulang kerja tidak sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan
3. Tidak mampu memimpin/mengelola administrasi dan pekerjaan sehari-hari yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan terjadinya lapping/tidak memenuhi target penjualan,penarikan,penagihan, serta collection yang ditetapkan perusahaan dalam IM dan buku pedoman.
4. Menolak ditempatkan diseluruh cabang INDONESIA
5. Berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib, tidak mengindahkan perintah atasan yang sudah ditetapkan
6. Menggunakan telepon, komputer, fax, dan Internet untuk kepentingan pribadi.
7. Membuat, melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan,   ketertiban dalam lingkungan perusahaan, sehingga suasana lingkungan kerja tidak kondusif atau membuat keributan/berkelahi/keonaran/kegelisahan antara sesama pekerja dan atau dengan pimpinan perusahaan.
8. Mencemarkan/merusak nama baik perusahaan.
9. Membuka rahasia/memberikan informasi/menjual data-data perusahaan kepada pihak lain atau perusahaan lain.
10. Membuat, memberikan data-data atau informasi palsu/fictive konsumen kepada perusahaan.
11. Mengurangi, merubah, menambah data-data konsumen atau perusahaan yang terdapat dalam komputer. Tanpa ijin tertulis dari Management pusat.
12. Melanggar ketentuan-ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dan ditentukan dalam Internal Memorandum (IM) dan buku pedoman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh management pusat.
13. Menggunakan, mencuri, menggelapkan uang perusahaan (Memunggut uang kepada konsumen, agen,/makelar diluar prosedur/standar yang ditetapkan/Menagih uang angsuran kredit untuk kepentingan pribadi/tidak disetor ke perusahaan, atau dalam melakukan penagihan tidak menggunakan kwitansi asli melainkan menggunakan kwitansi pasar
14. Membentuk atau membuat usaha dalam perusahaan.
15. Tidak memberikan informasi atau data yang diperlukan oleh Tim Audit dan tim Pembenahan administrasi, serta Area Manager, Head Adm Area dan Regional Collection Manager.
16. Mengabaikan kewajiban untuk memberikan segala informasi yang diperlukan kepada konsumen yang menggunakan fasilitas kredit melalui perusahaan dan tidak memberi surat teguran/somasi/peringatan kepada konsumen yang wanprestasi.
17. Melakukan kerja sama dengan konsumen yang telah wanprestasi untuk maksud merugikan perusahaan, baik yang menyangkut, angsuran kredit, denda dan bunga, serta objek jaminan.

PERJANJIAN KONTRAK KERJA                                                                                                         123/XXXX/PKK/X/2010 

PASAL 5
PEMBUKTIAN PELANGGARAN

1. Pihak kedua dianggap terbukti melakukan pelanggaran jika ada 2 (dua) Orang saksi dari karyawan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) s/d (18) diatas.
2. Bukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak kedua atas larangan yang dimaksud pasal 4 ayat (1) s.d ayat (18) diatas adalah, dengan adanya surat peringatan/somasi/teguran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, mengenai telah terjadinya pelanggaran Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas 
PASAL 6
SANKSI


1. Pihak kedua/Karyawan/Pegawai sepakat dan setuju meskipun jangka waktu kontrak belum berakhir, jika pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas, dikenakan sanksi pemutusan/pengakhiran perjanjian kontrak ini secara sepihak oleh pihak pertama, tanpa diberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga.
2. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kontrak ini secara sepihak setiap waktu apabila Pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam pasal Pasal 4 ayat (1) s/d s/d ayat (18) diatas tanpa memberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian kontrak ini oleh Pihak pertama berdasarkan alasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (18) diatas, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, uang jasa atau uang dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama atau Pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan baik secara perdata, pidana maupun dalam bentuk apapun juga di Pengadilan Industrial kepada Pihak Pertama.

PASAL 7
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
 
1. Perjanjian kontrak ini berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak ini,dan sebagai pengecualian.
2. Perjanjian kontrak ini dapat berakhir setiap saat/waktu sebelum berakhirnya masa jangka waktu kontrak, apabila Pihak Kedua, melanggar larangan yang dimaksud Pasal ayat (1) s/d ayat (18). 
 Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri.
Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penuh dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun dan atau pihak lain manapun juga, dan masing-masing akan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar